
Pajak E-Commerce Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Ini Skemanya
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026 Menerapkan Mekanisme Baru Pemungutan Pajak Bagi Pelaku Usaha Yang Berjualan. Kebijakan ini di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan menjadi bagian. Dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan yang di lakukan hanya berkaitan dengan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Yang kini di lakukan langsung oleh marketplace yang telah di tunjuk pemerintah.
Dalam aturan terbaru tersebut, marketplace berperan sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang yang memenuhi syarat. Sebelumnya, kewajiban pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh para pelaku usaha. Dengan sistem baru ini, proses administrasi perpajakan di harapkan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Agar Mendapatkan Fasilitas Tersebut
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Pedagang orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak di kenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Namun, agar mendapatkan fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang di atur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Tanpa dokumen tersebut, marketplace dapat tetap melakukan pemungutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pungutan yang di lakukan marketplace nantinya bukan merupakan beban pajak tambahan. Pajak yang di potong akan di perhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir tahun atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila wajib pajak menggunakan skema tersebut.
Artinya, pajak yang telah di pungut melalui marketplace tidak perlu di bayar kembali oleh pedagang. Sistem ini justru di rancang agar pelaporan pajak menjadi lebih praktis karena sebagian kewajiban perpajakan telah di selesaikan secara otomatis ketika transaksi berlangsung.
Pemungutan Pajak E-Commerce Di Lakukan Setelah Proses Penyesuaian Sistem
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa marketplace. Yang di tunjuk sebagai pemungut pajak wajib menyampaikan data transaksi kepada DJP. Dengan demikian, pemerintah dapat menghitung total omzet seorang pedagang dari seluruh platform yang di gunakan.
Sebagai contoh, apabila seorang penjual memperoleh omzet Rp100 juta di platform pertama, Rp300 juta di platform kedua. Dan Rp300 juta di platform ketiga, maka DJP akan mengakumulasi seluruh transaksi tersebut menjadi omzet tahunan sebesar Rp700 juta. Penghitungan tersebut di lakukan selama identitas perpajakan yang di gunakan sama. Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, atau identitas perpajakan lainnya.
Skema pemungutan pajaknya sendiri berlangsung secara otomatis. Ketika konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, sistem akan menghitung besaran PPh yang harus di pungut dari penghasilan pedagang. Setelah itu, marketplace menerbitkan invoice atau dokumen transaksi yang mencantumkan nilai pajak yang telah di potong.
DJP Telah Menunjuk Empat Marketplace Besar
Marketplace kemudian menyetorkan pajak tersebut kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini di harapkan mampu mengurangi risiko keterlambatan pembayaran maupun kesalahan administrasi yang selama ini masih kerap terjadi pada sistem pembayaran mandiri.
Pada tahap awal implementasi, DJP telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan di lakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem masing-masing platform serta kriteria tertentu yang telah di tetapkan pemerintah.
Meski aturan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, implementasi pemungutan oleh marketplace di lakukan setelah proses penyesuaian sistem. Pemerintah memberikan waktu kepada platform yang di tunjuk untuk mempersiapkan infrastruktur teknis dan melakukan sosialisasi kepada para penjual agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik Pajak E-Commerce.