
Motif Pembacokan: Penolakan Cinta Dan Rencana Yang Matang
Motif Insiden Kekerasan Berdarah Yang Terjadi Di Lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau). Pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, mengguncang suasana akademik di salah satu perguruan tinggi Islam ternama di Indonesia. Seorang mahasiswi berinisial F (23), yang sedang bersiap mengikuti seminar proposal atau sidang skripsi. Tiba‑tiba menjadi korban pembacokan oleh seorang rekan sesama mahasiswa di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Motif.
Serta fakta bahwa pelaku rupanya telah merencanakan aksinya jauh sebelum kejadian berlangsung. Kejadian terjadi sekitar pukul 07.30-08.30 WIB di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Ketika korban tengah menunggu giliran sidang akhir studinya. Tanpa peringatan, pelaku, yang merupakan rekan sekampus berinisial Raihan Mufazzar atau R (21). Datang mendekati korban dan kemudian secara tiba‑tiba menyerangnya dengan senjata tajam berupa kapak. Melukai korban secara brutal. Aksi pembacokan berlangsung cepat hingga korban tergeletak bersimbah darah sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis Motif.
Telah Merencanakan Aksi Penganiayaan
Menurut pengakuan awal pelaku kepada polisi serta keterangan dari penyidik Polresta Pekanbaru. R ternyata Telah Merencanakan Aksi Penganiayaan terhadap korban sejak November 2025 atau sekitar empat bulan sebelum kejadian itu terjadi. Rencana tersebut bukanlah tindakan spontan karena emosi sesaat. Melainkan hasil niat yang sudah tumbuh dalam benak pelaku dalam waktu lama. Kepolisian menyebut bahwa pelaku bahkan telah menyiapkan senjata tajam berupa kapak dan parang jauh hari sebelumnya. Kemudian membawa kedua benda itu ke kampus pada hari kejadian sebagai bagian dari niatnya untuk melakukan serangan.
Motif serangan ini juga telah di ungkap oleh aparat. Dari hasil pemeriksaan sementara. Pelaku nekat melakukan penganiayaan itu karena sakit hati akibat penolakan cintanya kepada korban. Hubungan antara korban dan pelaku tidak hanya sebatas kenal di kampus. Keduanya pernah terlibat dalam kegiatan akademik bersama. Termasuk program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang membuat mereka saling mengenal lebih dekat.
Dalam Motif Kasus Penganiayaan
Meskipun mengalami luka yang cukup berat. Korban berhasil di selamatkan dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Korban awalnya mendapatkan pertolongan pertama di RS Bhayangkara Polda Riau sebelum kemudian di rujuk ke RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru. Operasi medis di lakukan untuk menangani luka‑luka dari serangan tersebut. Pihak rumah sakit melaporkan bahwa kondisi korban saat ini stabil.
Petugas keamanan kampus bersama mahasiswa lain segera bertindak cepat setelah kejadian. Berhasil mengamankan pelaku di lokasi tak lama setelah serangan berlangsung. Pelaku kemudian di serahkan kepada Polsek Bina Widya. Dan selanjutnya di proses hukum lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. R saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka Dalam Motif Kasus Penganiayaan berat. Dan polisi menjeratnya dengan Pasal 469 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Tak hanya proses hukum.
Pemulihan Fisik Dan Mental
Tim trauma healing Polda Riau turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Dan keluarganya agar proses Pemulihan Fisik Dan Mental dapat berjalan dengan maksimal. Ini menjadi bagian dari respons yang lebih humanis di samping pene gakan hukum yang sedang berjalan. Kejadian ini menghadirkan pelajaran serius bagi komunitas akademik. Dan masyarakat luas tentang pentingnya deteksi dini konflik interpersonal.
Dukungan psikologis di lingkungan kampus. Serta perlunya perhatian terhadap dinamika emosional mahasiswa di masa transisi menuju usia dewasa. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan. Terutama yang di rencanakan sejak lama. Dapat terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman dan kondusif bagi pendidikan dan pengembangan diri Motif.