
Pelajaran Dari Kasus Eks Kapolres Bima Kota Untuk Institusai Polri
Pelajaran Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Resmi Di Berhentikan. Secara tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dan hukum yang sangat serius. Putusan ini di ambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang di laksanakan di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026 Pelajaran.
Menurut keterangan yang di sampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sidang kode etik pihak majelis menemukan bukti bahwa Didik tidak hanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tetapi juga menerima aliran uang dari bandar narkoba. Dan terlibat dalam penyimpangan seksual Pelajaran.
Bertentangan Dengan Tugas Dan Janji
Didik terbukti menggunakan dan menyalahgunakan narkoba. Yang jelas Bertentangan Dengan Tugas Dan Janji pengabdian seorang perwira Polri. Bukti tim penyidik bahkan menemukan narkotika dalam penguasaan bawahannya yang terkait langsung dengan putusan ini. Selama proses persidangan. Terungkap bahwa Didik meminta dan menerima uang. Melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota atas nama AKP Malaungi. Yang bersumber dari seorang bandar narkoba aktif di wilayah Bima. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas jabatan.
Karena tindakan tercela yang di lakukannya telah mencederai di siplin dan martabat institusi. Ketentuan yang mengatur Kode Etik Profesi. Dan Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati norma hukum. Menegakkan di siplin, dan menjaga kehormatan profesi. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini menunjukkan bahwa Didik tidak lagi layak menjabat sebagai anggota Polri. Dengan menerima uang dan melakukan penyimpangan dari tugas pokoknya sebagai penegak hukum.
Pelajaran Merusak Kepercayaan Publik
Tindakan Didik mencederai amanat jabatan sebagai Kapolres yang harus menjadi contoh bagi bawahan dan masyarakat. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik internal. Tetapi juga Pelajaran Merusak Kepercayaan Publik. Terhadap upaya Polri memerangi narkoba di berbagai wilayah. Termasuk di wilayah hukum Kota Bima sendiri. Dalam sidang yang di lakukan oleh KKEP, majelis menyatakan bahwa perilaku Didik adalah perbuatan tercela. Dan bertentangan dengan semangat sumpah profesi anggota Polri.
Termasuk dari Komisi III DPR RI yang menyatakan apresiasi terhadap langkah tegas Polri. Dalam menindak anggota yang melanggar hukum meskipun berstatus perwira menengah. Ketua Komisi III juga menarik perhatian bahwa keputusan ini mencerminkan sikap antikorupsi. Dan penegakan aturan yang ketat di tubuh institusi kepolisian. Pakar kepolisian juga menilai bahwa putusan etik yang tegas terhadap Didik. Merupakan bagian dari upaya untuk mempertahankan integritas Polri di mata publik.
Menjadi Peringatan Keras
Terutama di tengah upaya pemberantasan narkotika yang terus di galakkan di seluruh Indonesia. Kasus ini Menjadi Peringatan Keras bagi seluruh anggota Polri bahwa keterlibatan. Dalam tindakan kriminal atau penyimpangan etik tidak akan di toleransi. Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang mantan Kapolres. Mengirimkan sinyal kuat bahwa siapapun yang mencederai kode etik.
Selain sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Ia juga menerima sanksi administratif berupa penempatan di ruang khusus (patsus) selama tujuh hari sebelum keputusan akhir keluar. Selama masa itu. Ia telah menjalani masa penahanan internal dari tanggal 13 hingga 19 Februari 2026. Didik sendiri di kabarkan telah menyatakan menerima putusan tersebut di hadapan majelis siding. Sebuah tindakan yang mencerminkan bahwa ia tidak melakukan perlawanan terhadap keputusan etik yang di jatuhkan. Putusan pemecatan eks Kapolres Bima Kota ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak Pelajaran.